
Di zaman sekarang ini perkembangan teknologi semakin berkembang pesat,contohnya perkembangan sepeda motor yang semakin hari semakin banyak dari merek zaman dahulu seperti motor king sampai yang terbaru seperti motor pcx, honda, yamaha dan masih banyak lagi.Sesuai dengan peraturan perundang undangan,seseorang yang boleh mengendarai sepeda motor adalah seseorang yang sudah berumur 17 tahun atau lebih dan sudah memiliki sim c.Namun banyak kita jumpai para pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur,khususnya para remaja yang masih duduk di bangku SMP. Bukan hanya remaja SMP kadang banyak kita jumpai juga anak anak yang masih sekolah SD yang mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya sangat berbahaya,berikut beberapa dampak atau bahaya yang di timbulkan.
